Saya berasal dari Klaten Jawa Tengah dan suami saya berasal dari Sukoharjo (Jawa tengah). Setelah menikah kami belum membuat KK baru dalam artian masih ikut KK orang tua masing-masing. Singkat cerita pada akhir bulan Januari 2015 karena pekerjaan, kami harus pindah dari Provinsi Jawa Tengah ke Provinsi Papua tepatnya pada daerah paling ujung Indonesia Timur yaitu Kabupaten Merauke.
Untuk mengurus segala keperluan di Kota Merauke seperti mengurus NPWP, beli Motor, dan lain-lain saya menggunakan Surat Keterangan Domisili yang saya dapatkan dengan cara menghubungi ketua RT (Rukun Tangga) kemudian saya diberi surat pengantar untuk membuat Surat Keterangan Domisili ke kelurahan setempat. Untuk membuat surat keterangan domisili di kelurahan, saya disuruh foto copy KTP 1 lembar dan memberikan surat pengantar dari ketua RT. Oh iya, saya sarankan bila mengurus segala sesuatu, sebelum memberikan persyaratan termasuk surat pengantar dari ketua RT agar di photo copy terlebih dahulu, karena kadang ada kejadian setelah mengurus dokumen persyaratan kadang hilang hehehe… intinya kita harus waspada dengan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Setelah kurang lebih menetap di Kota Merauke selama 8 bulan, akhirnya suami saya mengurus pindah KK dan KTP dari Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten) ke Provinsi Papua (Kabupaten Merauke). Prosesnya adalah demikian:
1. Mengurus surat pindah dari Kabupaten Sukoharjo (tempat suami) / Kabupaten Klaten (tempat saya), prosesnya hampir sama yaitu sebagai berikut:
- Meminta surat pengantar atau keterangan pindah dari kelurahan (kurang lebih 10 menit) dengan melampirkan Photo Copy KK dan KTP. Surat keterangan ditandatangani oleh Lurah desa, selanjutnya surat tersebut dibawa ke kecamatan untuk di legalisir oleh camat setempat.
- Di kecamatan disuruh membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan keterangan untuk pindah penduduk. Pembuatannya cukup di Polsek. Setelah SKCK jadi (sekitar 20 menit) kemudian SKCK di Fotocopi kemudian diserahkan ke kecamatan (alur di Kabupaten Sukoharjo) di Kabupaten Klaten tidak diminta kantor kecamatan.
- Selanjutnya surat keterangan yang sudah dilegalisir di Kecamatan dan SKCK dibawa ke kantor catatan sipil di Kabupaten. Setelah persyaratan diserahkan, kita disuruh kembali lagi 4 hari untuk mengambil surat pindah yang sudah jadi.
2. Mengurus surat datang di Kabupaten Merauke Provinsi Papua(Tempat Tujuan).
- Membuat surat pengantar atau keterangan kedatangan membuat KK dan KTP dari ketua RT tempat tujuan. Kemudian surat pengantar dari ketua RT tersebut dibawa ke kelurahan dilampiri surat pindah dari kabupaten tempat asal (Sukoharjo dan Klaten). Jangan lupa, KK asli dari tempat asal harus dibawa juga…
- Selanjutnya surat dari kelurahan dibawa ke Distrik Merauke (setingkat dengan kecamatan) untuk dilegalisir. Setelah dilegalisir di distrik selanjutnya dibawa ke kantor Catatan Sipil Kabupaten merauke. Nanti sudah ada petugas disitu, ngurus pembuatan KK baru di Kabupaten merauke bisa memerlukan waktu hingga berbulan-bulan termasuk KTP juga hehehe…
4 komentar
Terimakasih sebelumnya
Beda lagi dengan saya
Saya punya ktp merauke tetapi mau urus pindah ke jawa tidak tau caranya karena saya di merauke tidak punya saudara sama sekali untuk uruskan pindah saya, kalau harus urus sendiri datang kesana saya terkendala oleh ongkos yang bgtu mahal. Ya allah susahnya urusan saya apakah saya ini tidak berhak punya ktp indonesia?