Sekitar Kita

Cara Membuat kartu AK-1 (Kartu Tanda Pencari Kerja)

Evy Nurvitasari
3 Komentar
Beranda
Sekitar Kita
Cara Membuat kartu AK-1 (Kartu Tanda Pencari Kerja)

Bagi sahabat yang sudah lulus menyelesaikan pendidikannya (pendidikan dasar dan menengah, pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, dan pendidikan tinggi) pastinya ada diantara sahabat yang ingin segera mendapatkan pekerjaan. Salah satu hal yang dibutuhkan dalam melamar pekerjaan adalah Kartu AK 1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) atau kalau dulu disebut dengan kartu kuning. Disini saya akan berbagi pengalaman ketika kemarin saya mencari kartu tanda pencari kerja di kabupaten klaten. Mungkin untuk setiap kabupaten memiliki aturan, syarat dan prosedur yang berbeda-beda.

Dalam info yang akan saya bagikan saat ini adalah cara membuat kartu tanda pencari kerja / kartu kuning di Kabupaten Klaten. Baiklah, langsung saja saya jelaskan cara atau langkah-langkah dalam membuat kartu kuning. Persiapkanlah syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan kartu kuning yaitu: Ijazah dari SD – Pendidikan Terakhir, KTP yang masih berlaku, Pas Foto berwarna  ukuran 3x4 satu lembar. Kemudian masukkan semua persyaratan yang dibutuhkan dalam stopmap. Untuk membuat kartu kuning, anda harus dating sendiri ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) di kabupaten klaten. Setelah sampai disana, silahkan anda menemui petugas yang telah siap melayani anda. Kemudian serahkan dokumen yang anda bawa dalam stopmap tadi, kemudian petugas akan input data dan mencetaknya. Setelah dicetak, anda akan diberi kesempatan untuk mengecek kebenaran data yang ada dalam kartu AK 1 tersebut. Semisal ada data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terdapat kekeliruan, maka petugas akan segera memperbaiki dan mencetaknya lagi. Kemudian anda akan disuruh ke tempat petugas yang lain untuk memasang foto, Tanda tangan, legalisir dan tanda tangan oleh petugas. Setelah itu, kemudian anda disuruh foto copy (maksimal 5 lembar) di dekat kantor tersebut. Untuk biaya Photo copy ditempat tersebut anda mengeluarkan biaya sebesar 500/lembar. Setelah selesai Photo copy, kemudian silahkan dibawa ketempat petugas untuk di legalisir lagi. Sampai disitu, proses pembuatan kartu kuning sahabat telah selesai dan bisa anda manfaatkan.

Itu tadi informasi yang bisa saya bagikan dalam pembuatan kartu kuning di Kabupaten Klaten. Semoga info ini bermanfaat bagi sahabat pembaca info dan tips. Oh iya biaya yang anda butuhkan dalam pembuatan kartu AK 1 ini adalah gratis. Kecuali biaya photo copy dan biaya parkir bila anda menggunakan kendaraan.

Penulis blog

3 komentar

  1. Evy Nurvitasari
    Evy Nurvitasari
    23 September, 2015
    Terimakasih kunjungannya gan... :D
  2. CaraSim
    CaraSim
    23 September, 2015
    makasih artikelnya
    proses buat kartu kuning
    mudah juga ya
  3. Online Cara
    Online Cara
    23 September, 2015
    makin mudah
    bisa buat kartu kuning online
    sangat membantu