Bagi sahabat yang tinggal di Merauke dan akan membayar pendaftaran ulang STNK tahunan, maka sekarang sahabat tidak perlu repot-repot datang ke kantor SAMSAT Merauke yang beralamatkan di Jalan Prajurit (Maro, Merauke). Bila sahabat ingin perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maka sahabat bisa memanfaatkan layanan SAMSAT DELIVERY yang disediakan oleh kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Merauke.
Untuk menggunakan layanan SAMSAT DELIVERY Merauke, sahabat tinggal kirim SMS atau Whatsapp (WA) ke nomor 0811 490 4800. Sahabat tinggal mengirim data Nomor Polisi (kendaraan), Nama dan Alamat ke nomor tersebut. selanjutnya petugas SAMSAT akan mendatangi sahabat sesuai dengan alamat yang sudah sahabat kirimkan. Oh iya, layanan ini hanya berlaku untuk jarak antara kantor SAMSAT dengan alamat domisili pemohon sejauh 5 KM.
Pelayanan SAMSAT DELIVERY Merauke hanya berlaku dari hari Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 12.00 WIT (Waktu Indonesia Timur). Bila sahabat order di atas jam 12.00 WIT maka layanan akan dilakukan pada hari berikutnya. Sebagai contoh sahabat mengajukan permohonan daftar ulang STNK tahunan pada hari Jumat jam 15.00 WIT, maka sahabat akan dilayani pada hari Senin (karena hari Sabtu dan Minggu bukan hari kerja pelayanan SAMSAT).
Informasi mengenai SAMSAT DELIVERY di Kota Merauke baru saja saya ketahui ketika tadi pagi saya akan membayar pajak tahunan STNK motor Honda Vario yang saya gunakan. Ketika saya melewati ruang informasi, saya melihat ada beberapa brosur yang disediakan di ruang informasi. Setelah saya ambil, saya baru tahu kalau ada layanan bayar pajak kendaraan bermotor di Merauke tidak harus ke kantor SAMSAT.
Bila sahabat ingin bayar pajak kendaraan motor dengan langsung mendatangi SAMSAT Merauke, caranya juga cukup mudah dan cepat. Sahabat tinggal datang ke kantor SAMSAT kemudian siapkan STNK yang akan diperpanjang dan KTP. Selanjutnya silakan ambil antrian 2 (lembar), kemudian silakan sahabat tunggu antrian dan menunggu dipanggil petugas loket 1.
Setelah dipanggil di Loket 1, silakan sahabat serahkan 1 nomor antrian, KTP, dan STNK. Selanjutnya sahabat disuruh membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000. Selanjutnya sahabat disuruh untuk menunggu panggilan dari Loket kasir. Setelah dipanggil di Loket kasir, silakan sahabat melakukan pembayaran pajak + membayar restribusi Parkir sebesar Rp 45.000 (untuk satu tahun).
Selanjutnya, sahabat disuruh menunggu untuk mengambil STNK yang sudah disahkan di Loket 2. Setelah dipanggil oleh petugas Loket 2, silakan sahabat menyerahkan nomor antrian, kemudian petugas tersebut akan memberikan STNK yang sudah disahkan dan bukti pembayarannya. Semoga membantu dan bermanfaat.
Tidak ada komentar