Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan promo harga murah untuk tambah daya bagi pelanggan prabayar ataupun pelanggan pascabayar. Harga yang ditawarkan dalam promo tersebut adalah Rp 170.845 untuk penambahan daya bagi pelanggan rumah tangga. Promo tersebut berlaku dari tanggal 14 Juli – 30 September 2020. Berikut adalah perbandingan biaya promo dan normal penambahan daya listrik untuk pelanggan rumah tangga.
Kebetulan daya listrik di rumah saya pada saat itu masih 1300W, maka saya berinisiatif untuk menambah daya listrik ke 3500W mumpung ada promo dari PLN. Karena nama pelanggan listrik di rumah saya masih atas nama pengembang rumah saya, akhirnya saya putuskan untuk datang ke kantor PLN untuk bertanya tentang syarat-syarat merubah daya listrik, dan sekalian bertanya cara balik nama pemilik rekening listrik.
Jarak rumah saya dengan kantor PLN Merauke cukup dekat yaitu kurang dari 1km, oleh karena itu hanya dalam hitungan menit saya bisa sampai di kantor tersebut. Karena baru pertama kali saya datang ke PLN, saya bertanya kepada security tentang ruang yang harus saya datangi apabila saya ingin menambah daya listrik rumah saya. Tanpa saya sangka, bapak tersebut bukan hanya menunjukkan ruangannya, akan tetapi mengantar saya ke petugas yang langsung mengurusinya.
Kepada petugas PLN, saya bertanya syarat-syarat yang harus saya siapkan untuk menambah daya listrik. Petugas tersebut memberikan informasi kepada saya bahwa yang harus saya siapkan adalah denah alamat rumah saya, photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu tanda pelanggan PLN (masing-masing satu lembar), serta 3 materai Rp 6.000. Selanjutnya saya bertanya “Bagaimana cara merubah nama pelanggan PLN?”.
Petugas PLN menyarankan kepada saya untuk menambah daya listrik dulu. Petugas tersebut mengatakan bahwa apabila saya merubah nama di rekening PLN terlebih dahulu, maka saya akan dianggap sebagai pelanggan baru, sehingga saya tidak akan mendapatkan promo penambahan daya dengan harga Rp 170.845. Oleh karena hal tersebut, saya mengikuti saran petugas PLN untuk segera mengurus tambah daya PLN terlebih dahulu.
Setelah saya pulang dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menambah daya listrik, selanjutnya saya segera menuju ke kantor PLN untuk menyerahkan persyaratan yang sudah saya siapkan. Setelah itu, petugas segera memproses pengajuan saya, selang beberapa menit petugas tersebut memberikan dokumen yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan penambahan daya listrik di rumah saya, sekalian dengan informasi biaya yang harus saya bayarkan.
Selain biaya penambahan daya, saya juga disuruh untuk membeli token listrik (sebagai persyaratan administrasi). Kebetulan saya ditawari untuk membeli token 50rb atau 100rb, kemudian saya memilih untuk mengisi 50rb karena baru satu minggu yang lalu saya membeli token listrik 500rb. Jadi total biaya yang saya bayarkan adalah sekitar 220 ribuan. Untuk membayarnya, saya menggunakan layanan BukaLapak bayar PLN – Non Taglis (Tagihan Listrik).
Selang satu hari, ada dua petugas dari PLN yang datang ke rumah saya untuk menambah daya listrik. Karena posisi meteran listrik di rumah saya agak tinggi, maka saya harus sediakan tangga agar petugas tersebut bisa menjangkau meteran listrik. Setelah disetting meterannya dengan memasukkan kode-kode tertentu, selanjutnya MCB 6A yang sebelumnya terhubung dengan meteran listrik diganti dengan MCB 16A. Karena di dalam rumah juga memakai MCB 6A, akhirnya diganti juga oleh petugas dengan MCB 16A.
Untuk MCB yang posisinya berada di bawah meteran listrik, penggantiannya gratis. Sedangkan untuk penggantian MCB yang berada di dalam rumah, saya harus membelinya sendiri dengan harga Rp 65.000. Setelah dipasang, selanjutnya listrik dicoba dinyalakan oleh petugas, dan hasilnya normal (tidak ada masalah). Untuk menghitung pemakaian pulsa listrik, maka sahabat juga bisa membaca tulisan saya [Cara Menghitung Pemakaian Pulsa Listrik]. Semoga membantu dan bermanfaat.
Tidak ada komentar