PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki tanah dan bangunan. Pajak tersebut dibayarkan oleh wajib pajak setiap satu tahun sekali. Kalau di kampung, biasanya surat pajak PBB tagihannya dikirimkan oleh petugas dari kelurahan, sedangkan untuk pembayarannya diantarkan ke kelurahan setempat.
Zaman sudah berubah seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini sahabat tidak harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Bahkan apabila sahabat lupa atau memang sedang tidak lagi memiliki uang, sahabat tidak harus membayarnya saat itu juga.
Kebetulan orang tua saya memiliki tanah yang karena suatu hal pajak PBB nya belum dibayarkan lebih dari 5 kali antara tahun 2014 – 2022. Karena kalau dibiarkan akan terus menumpuk, akhirnya saya berinisiatif untuk membayar tunggakan pajak PBB tersebut. Untuk membayarnya, saya tidak repot-repot ke kelurahan, melainkan saya membayarnya menggunakan Dompet Digital DANA.
Apabila sahabat melakukan pembayaran Pajak PBB menggunakan e-Wallet DANA maka akan ada biaya administrasi yang harus sahabat bayarkan yaitu Rp 5.000. Buat saya hal tersebut tidak masalah, apalagi saya tidak harus jauh-jauh ke kelurahan untuk melakukan pembayaran tersebut. Langsung saja, berikut adalah langkah-langkah cara bayar Pajak PBB menggunakan DANA:
- Buka aplikasi DANA, kemudian silakan sahabat pilih menu [Lihat Semua].
- Pada halaman Semua Layanan, silakan sahabat pilih menu [PBB].
- Pada halaman PBB silakan sahabat masukkan Provinsi & Kota, Tahun pajak yang akan dibayar, dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah selanjutnya adalah silakan sahabat pilih tombol [Check Bill].
- Akan ditampilkan informasi lengkap mengenai biaya pajak yang harus dibayarkan termasuk biaya administrasi. Apabila datanya dianggap sudah benar, silakan sahabat pilih tombol [Confirm].
- Pada halaman Konfirmasi Pembayaran, silakan sahabat pilih tombol [Bayar] yang diikuti dengan nominal total yang harus sahabat bayarkan.
- Selanjutnya akan muncul status pembayaran yang menginformasikan bahwa Pembayaran sudah berhasil. Untuk melihat transaksi dan sebagai bukti pembayaran, sahabat bisa memilih tombol [LIHAT TRANSAKSI].
- Selesai, otomatis tunggakan atau tagihan Pajak PBB yang sebelumnya belum dibayar, statusnya akan berganti menjadi lunas.
Satu hal yang membuat saya agak kaget adalah ketika saya melakukan pembayaran Pajak PBB yang sudah telat beberapa tahun menggunakan aplikasi DANA, memang benar ada biaya administrasi sebesar Rp 5.000, akan tetapi denda pembayaran pajak karena keterlambatan pembayaran menjadi 0 alias tidak ada denda. Sehingga yang saya bayarkan hanya Pajak + Biaya administrasi saja.
Oh iya, tidak semua daerah yang pajak bumi dan bangunan (PBB) nya bisa dibayar menggunakan aplikasi DANA. Kebetulan daerah yang saya bayar Pajak PBB nya adalah daerah tempat tinggal orang tua saya di Klaten (Jawa Tengah), dimana daerah tersebut bekerja sama dengan DANA dalam hal pembayaran Pajak PBB.
Selain membayar Pajak PBB, dengan aplikasi DANA sahabat juga bisa melakukan pembayaran Listrik Pascabayar, membayar BPJS, membeli pulsa, membeli token PLN, dan masih banyak lagi. Apabila sahabat ingin menggunakan aplikasi DANA, maka sahabat bisa mengunduh aplikasi DANA secara gratis di [Link Download Aplikasi DANA]. Semoga membantu dan bermanfaat.
Tidak ada komentar